Program Kuliah Karyawan (P2K/PKK) ~ S1, D3, S2 |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| Alumnus dan mhs Program Kuliah Karyawan (Blended) dan Program Perkuliahan Reguler mendapatkan STATUS, KUALITAS, HAK AKADEMIK, serta IJAZAH yang SAMA. | | Alumnus P2K mempunyai gelar sebagaimana jenjang kuliah formal serta program studi/jurusan/bidang kemahirannya, dan memperoleh hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Karyawan (Blended) serta Program Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta di dalam Ijazah dan Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Perkuliahan Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS), serta kualitas kurikulumnya dibuat sedemikian rupa berdasarkan ke kurikulum nasional, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan pentingnya terhadap kuliah formal lanjut ke studi dgn jenjang yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Blended) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Blended) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa meningkatkan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memecahkan problematik beserta menaikkan pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya di dalam menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan persoalan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam bekerja serta berupaya. | | Mahasiswa/i kuliah karyawan (blended) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di periode / tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan. | | Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Blended) adalah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan sepanjang masa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa sepanjang masa belajar. | | Selain diberi keahlian bekerjasama di dalam tim, Alumnus Kuliah Karyawan (Blended), demikian juga diperlengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan sesuai dgn bidang ilmunya, beserta diberi keahlian dan keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara komplet pada bidang yang sebagaimana bidang keilmuannya. | | Utk mhs kuliah karyawan (blended) yang mempunyai pekerjaan dgn sistem peralihan waktu (shift), tetap bisa mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dengan melakukan pembauran antara Program Kuliah Karyawan (Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, oleh karenanya utk mahasiswa/i yang berkarir dgn sistem peralihan waktu (shift) dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dengan prosedur tertentu. | | Alumnus Program Kuliah Karyawan (Blended) mendapatkan keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yg komplet; meningkatkan sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd penanganan solusi problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan. | | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dgn profesional & kompeten dan cocok bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan utk yang belum bekerja. Selain perkuliahan tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar di dalam ruang kelas, demikian juga mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa/i bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | Jika mahasiswa/i kuliah karyawan (blended) yang telah bekerja memperoleh kerja lembur, atau kerja dengan sistem peralihan waktu (shift), atau tugas ke luar kota/negeri, mahasiswa/i tersebut diberi ijin tidak masuk (absen) di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan dgn melalui prosedur tertentu. |
|
| |
| |